Menakar Risiko Hukum Ekosida Hubris: Manifestasi Fungsi Kontrol Media dalam Mengawal Restorasi Ekologi Ranah Minang
Oleh: Rispondi, S.I.Kom | Pemimpin Umum sumbartimesoke.id / Pemerhati Lingkungan
SUMATERA BARAT | Tragedi bencana alam (galodo) yang melanda kawasan Solok dan beberapa wilayah di Sumatera Barat baru-baru ini bukan sekadar anomali cuaca. Secara akademik dan ekologis, ini adalah alarm keras atas terjadinya ketidakseimbangan destruktif akibat eksploitasi ruang secara tanpa hak. Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta illegal logging (pembalakan liar) telah menciptakan daya rusak ekosistem yang melampaui daya dukung alam lingkungan kita.
Secara kalkulasi ekonomi lingkungan, profit jangka pendek yang dinikmati oknum pelaku eksploitasi ilegal ini sama sekali tidak sebanding (disproporsional) dengan biaya pemulihan pascabencana (ecological restoration cost) yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat tempatan. Korban jiwa, kehilangan harta benda, hingga trauma psikologis akibat banjir bandang berlumpur yang membawa material batu dan gelondongan kayu adalah harga mahal yang harus dibayar akibat hilangnya vegetasi hutan penyangga.
Di sinilah urgensi penegakan hukum tata ruang dan lingkungan hidup diuji. Keberadaan aktivitas destruktif yang masif di lapangan memicu pertanyaan mendasar terkait efektivitas pengawasan tata kelola lingkungan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait. Hukum lingkungan dalam dimensi modern tidak boleh kehilangan taringnya. Publik menanti komitmen nyata di lapangan untuk menghentikan pembiaran, menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta membersihkan ruang ekologi Sumatera Barat dari praktik-praktik korosif yang merusak masa depan.
Media massa memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai fungsi kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Kita tidak boleh meninggalkan warisan alam yang rusak, gersang, dan rawan bencana bagi anak cucu kita. Menjaga kelestarian alam hari ini adalah bentuk pertanggungjawaban peradaban bagi generasi yang akan datang.
Sudah saatnya semua elemen—masyarakat, akademisi, pemerhati lingkungan, dan penegak hukum—bersinergi mengembalikan marwah ekologis Ranah Minang demi kehidupan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan.
(STO/ RED)
Kontak Redaksi: 081377271073
Editor/Publisher: Sumbar Times Oke
Situs Resmi: www.sumbartimesoke.id

